Kamis, 15 Januari 2026
 
Plt Gubri Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi di Riau 

Derry |
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:47:33 WIB
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto. 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riaueksis.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) RI di Provinsi Riau. Hal ini dinilai sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan good and clean governance. 

''Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan tadi pagi. Bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” ungkap Plt Gubri. 

Terkait informasi Jubir KPK soal diamankannya sejumlah uang dan dokumen di kediaman Plt Gubri, Hariyanto mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Karena ia menegaskan, hal itu sama sekali tidak ada berhubungan dengan kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan beberapa tersangka lainnya. 

''Ya, seperti kata pak Jubri KPK nanti akan dkonfirmasi temuan-temuannya ke pihak-pihak terkait. Insyaalllah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat kenapa kita harus alergi diawasi KPK. Kita malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi,” papar Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu. 

Seperti diinformasikan sebelumnya, pemeriksaan rumah Plt Gubernur Riau dari penjelasan pihak KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Di mana terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau beberapa waktu lalu bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp4,05 miliar. ***






Berita Lainnya :
 
  • Antisipasi Karlahut, Koramil Mandau Giat Patroli Pantau Kawasan Rawan Terbakar
  • Dua Pria Berhasil Ditangkap,Kapolsek Rokan IV koto, IPTU Dodi Ripo Saputra: Ini Komitmen Kami Berantas Narkoba
  • Komisi I DPRD Riau Segera Bentuk Pansel untuk Gesa Seleksi KI dan KPID
  • Tahun Ini Pemprov Riau Mulai Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam
  • Pemko Pekanbaru Buka Persimpangan Jalan Nangka - Paus  Untuk Urai Kemacetan
  • Tampil Cantik Dengan Kebaya Laboh Kekek, IKWI Riau ikut sukseskan  Rekor Muri Tari Zapin 
  • SF Hariyanto,    Perlebaran Jalan Subrantas,Cut Nyak Dien dan Sisingamagaraja, Dimulai Tahun Ini.
  • Persiapan HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi
  • Trafik Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved